Di dalam UUD 1945 banyak tertera pasal-pasal dan ayat-ayat yang menjadi dasar hukum di Indonesia. Tertera pula pasal-pasal yang menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia.
Dalam pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di negara kita ini. Salah satunya adalah pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.
Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dan semua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri.
Alasan mengapa pasal 28 I ayat 1 tersebut banyak mengalami pelanggaran dapat dilihat dari kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah “Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal.
Yang pertama adalah kejadian Tragedi Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17 warga sipil.
Tragedi Semanggi 2 adalah kenlajutan dari Tragedi Semanggi 1. Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24 September 1999. Tragedi ini terjadi karena mahasiswa melakukan aksi-aksimenentang diberlakukannya UU-PKB.
Pada kejadian tersebut banyak mahasiswa yang menjadi korban kekerasan para tentara, selain itu seorang mahasiswa dansebelas orang lainnya tewas, dan 217 orang luka-luka. Jadi dapat disimpulkan bahwa Tragedi Semanggi 1 dan 2 telah melanggar HAM pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup dan hak tidak mendapatkan penyiksaan (kekerasan).
Dalam pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dikatakan bahwa maksud dan bunyi dalam pasal tersebut sangat penting karena ada tertera pada pasal dan ayat tersebut bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan (hak untuk hidup), karena setiap orang memerlukan kehidupan untuk mendapatkan dan menerima hak-hakyang lainnya.
Selain itu, tertera hak yang penting pula pada pasal 28 I ayat 1 yaitu, hak tidak mendapatkan penyiksaaan dan perbudakan, hak tersebut penting bagi setiap orang karena pada hakikatnya manusia itu tidak boleh disiksa apalagi diperbudak oleh sesama manusia. Walaupun hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa itu sangat penting, namun hak-hak lain yang pada pasal 28 I ayat 1 juga penting karena hak-hak tersebut mendukung kelangsungan kehidupan manusia.
Dalam perlindungannya HAM tersebut dapat dijamin karena pasal dan ayat dari pasal 28 I ayat 1 menyatakan bahwa hak dari pasal tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain dalam perlindungan ada juga dalam pemajuannya, dalam pemajuannya pasal 28 I ayat 1 itu penting karena jika bunyi pasal tersebut dipahami dan dimajukan maka, negara Indonesia akan menjadi negara yang lebih sadar akan hak-hak asasi.
Dalam segi penegakannya jika hak-hak tersebut ditegakkan maka rakyat akan lebih menghormati dan menghargai hak orang lain. Dan terakhir dalam segi pemenuhannya, jika hak-hak dalam pasal tersebut dipenuhi ,maka Indonesia menjadi negara yang makmur dan maju.Sebenarnya banyak solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap pasal 28 I ayat 1.
Yang pertama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM terutama mengenai hak-hak asasi pada pasal 28 I ayat 1.
Yang kedua bisa juga dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
Yang ketiga dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Yang keempat dengan pemerintah yang lebih menegakkan hak-hak asasi manusia.
Selain solusi-solusi tersebut ada juga solusi yang lain seperti dengan memberikan wawasan pada murid-murid yang ada di bangku sekolah entah itu SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dll sejak dini mengenai hak-hak asasi manusia. Dan juga dengan pemerntah yang semakin aktif memperhatikan masyarakatnya dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Hukum Selengkapnya
Ayat 1-5 tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.
Pada tanggal 1-11 Agustus 2022, pasal 31 ayat 1-5 mendapatkan perbaikan atau amandemen yang keempat pada sidang tahunan MPR 2022. Diketahui bahwa pasal termasuk Bab XIII dalam UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan.
, berikut adalah bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5.
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menurut Pasal 31 UUD 1945, ada beberapa penjelasan tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.
1. Hak warga negara Indonesia adalah mengikuti dan mendapatkan pendidikan dasar.
2. Seperti yang ttertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pasal 31 ayat 2-3, pemerintah wajib untuk memberikan biaya pendidikan untuk warga negara Indonesia dan mengusahakan serta menyelenggarakan satu pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. (Rafi Alvirtyantoro)
Pasal 28 UUD 1945 memang bukan pasal asing dan sering kita dengar. Bagaimana tidak, Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan dalam dasar negara.
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.
Tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya. Hak dan Kewajiban WNI dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.
Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan usai terjadinya amandemen perubahan kedua.
Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.
Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:
Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!